Pengertian Grasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990, hlm 284) Grasi yaitu ampunan yg diberikan oleh Kepala Negara kepada orang yg telah dijatuhi hukuman; sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dalam arti umum, grasi sebenarnya merupakan suatu pernyataan dari Kepala Negara yang meniadakan sebagian atau seluruh akibat hukum pidana.
Apa yang disebut pengampunan oleh Kepala Negara itu tidaklah selalu berkenaan dengan ditiadakannya pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) saja, melainkan juga dapat berkenaan dengan:
a. Perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana. Misalnya: perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau menjadi pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun;
b. Pengurangan dari lamanya pidana penjara, pidana tutupan, pidana kurungan atau pidana kurungan sebagai pengganti denda atau karena telah dapat menyerahkan sesuatu ‘benda’ yang telah dinyatakan sebagai disita untuk kepentingan negara, seperti yang telah diputuskan oleh hakim, dan
c. Pengurangan dari besarnya uang denda seperti telah diputuskan oleh hakim bagi seorang terpidana.
Pengertian Amnesti
Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Pengertian Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
Pengertian Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Pengertian Hak Inisiative
hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mempunyai Hak inisiatif ini.
Pengertian Hak Amandemen
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Pengertian Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Hak Budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
Pengertian Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengertian Hak Petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.
Pengertian Hak Bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
Pengertian Hak Prerogratif
hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar